Foto Bersama di Pendopo Balaidesa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Selasa (11/07/2023).
KLIKINDONESIA (LAMONGAN) - Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemajuan Kebudayaan, yang bertempat di Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan Selasa, (11/07/2023).
Untuk yang hadir Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di wakili oleh Pamong Budaya Lamongan Sariono, tampak hadir pula perwakilan dari DPRD Lamongan dari Anggota Komisi C Fraksi Golkar Abdul Aziz, beliau menerangkan begitu banyak saat di wawancarai awak media, menyampaikan beberapa hal yang inti dan penting terkait pemajuan kebudayaan yang ada di Kabupaten Lamongan, "Jadi ada beberapa tujuan mas dengan adanya pemajuan kebudayaan yang salah satunya untuk :, Mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat untuk menguatkan karakter dan jati diri masyarakat sebagai pendorong dan pemberdaya bagi pembangunan berkelanjutan, Pungkas Abdul Aziz.
Acara yang di selenggarakan di Pendopo Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, berjalan dengan lancar, serta masyarakat sangat antusias dan bangga dengan program - program pemerintah Lamongan yang mana akan membangkitkan dan menjaga kebudayaan yang ada di Lamongan, di akhir acara di tutup dengan ramah tamah, foto bersama dan makan bersama. *
Kirim Komentar