Selasa, 29 April 2025

Jatanras Polda Jatim Bongkar Kasus 13 LP Pembobolan Rumah dan 6 LP Curanmor

Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:42
Oleh: Wina MM
Jatanras Polda Jatim Bongkar Kasus 13 LP Pembobolan Rumah dan 6 LP Curanmor
Konferensi pers digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Selasa (15/08/2023).
KLIKINDONESIA (SURABAYA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit III Jatanras Polda Jatim menggelar hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor dan Rumsong) antar provinsi. Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Selasa, (15/8/2023). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mewakili Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, membuka konpers tersebut. Selanjutnya, Wadir Krimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, modus operandi tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bobol rumah kosong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. “Sejumlah pelaku inisial SA als. SIUT, AA, SO, BF, AM als. TUMPER melakukan pencurian bobol rumah kosong pada siang hari dengan cara melihat rumah yang menyala lampunya di hari Sabtu atau Minggu, lalu mematikan listrik dan apabila tidak ada yang keluar, para pelaku tersebut merusak kunci gembok dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu menggunakan linggis, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelas Piter. “Kedua, tentang perkara tindak pidana persekongkolan jahat/penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, pelaku PR, AS als. BOY, menerima barang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku lainnya berupa perhiasan emas dan barang elektronik dari hasil kejahatan / pencurian lalu dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan,” tukasnya. Tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Sdr. SA dan NA sebagai eksekutor (menggunakan kunci T) dan joki, Sdr. KS sebagai yang mengawasi sekitar. “Pasal dan Ancaman Pidana yang kita jatuhkan yakni; Pelanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 diancam pidana maksimal 9 tahun penjara dan Pelanggar Pasal 480 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara,” paparnya.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya