Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, SIK Saat Menunjukkan Beberapa Barang Bukti Jenis Sabu-sabu dan Obat Terlarang Pil Dobel L, Saat Konferensi Pers, Kamis (31/08/2023).
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) - Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers di GOR Polres Bojonegoro pada Kamis (31/08/23) membuktikan keberhasilan nya dalam ungkap delapan kasus. Satu yakni kasus narkotika jenis sabu dan tujuh kasus jenis obat-obatan keras berbahaya jenis Pil Doble ‘L’. Pers rilis di pimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, SIK.
Dalam delapan kasus tersebut, ada dua belas tersangka satu orang tersangka narkoba dan sebelas lainya tersangka kasus obat keras berbahaya jenis doble L. Adapun jumlah BB yang diamankan untuk jenis sabu ada 2,85 gram.
“Dari keseluruhan tersangka yang kami amankan memiliki peran sebagai pengedar. Dan mereka terancam hukuman pidana terkait UU No 35 tahun 2009 sangsi pidana empat tahun penjara dan maksimal hukuman yaitu hukuman mati", Ungkap Kapolres Bojonegoro.
Ditambahkan, untuk obat-obatan keras berbahaya sesuai UU no 17 th 2023 tentang kejahatan tenaga kesehatan sangsi pidana paling lama sepuluh sampai lima belas tahun penjara.
Tak lupa disampaikan pesan kepada masyarakat untuk mengawasi putra putrinya didalam pergaulan bebas. Agar putra putri nya tidak terjerat dalam pelanggaran hukum pidana. Di sebab, bahaya narkoba akan merusak masa depan putra putri bangsa, terutama otak yang akan diserang sehingga bisa mengakibatkan daya pikir melemah dan saraf nya error.*
Kirim Komentar