Senin, 28 April 2025

Tanah BBWS Bengawan Solo di Widang - Tuban Jadi Ajang Bisnis Jual Beli Ilegal

Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:14
Tanah BBWS Bengawan Solo di Widang - Tuban Jadi Ajang Bisnis Jual Beli Ilegal
Bukti Kwitansi Dugaan Kuat Praktik Jual Beli Tanah Ilegal Yaitu Tanah Syah Milik Negara
KLIKINDONESIA (TUBAN) - Gencarnya kabar opini beredar ditengah warga hingga pemberitaan Media Online kian mencuat konon karang taruna Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang diduga serobot tanah milik BBWS bengawan solo semakin ramai diperbincangkan oleh para kalangan netizen, yang konon kabar beredar memperjual belikan lahan garap tambak yang sudah di bebaskan tim pengadaan BBWS bengawan solo . Penyerobotan tanah termasuk dalam penyalahgunaan wewenang Undang Undang KUHP yelah mengatur pasal secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang dikuasai oleh negara, mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum . Awak media lokal telah melakukan penelusuran investigasi dugaan penyerobotan tanah aset negara BBWS ataupun praktik jual-beli ataupun sewa garap lahan di Desa Kujung, yang kini semakin hangat diperbincangkan kalangan netizen ataupun warga setempat . Adanya kwitansi sewa garap lahan yang diterbitkan oleh karang taruna Desa Kujung Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang demikian status tanah tersebut merupakan tanah negara ( BBWS ) bengawan solo . Oknum karang taruna aruna Desa Kujung itu meminta uang pengganti dengan harga berpuluh puluh juta bahkan bervariatif mulai Rp 30.000.000 juta ucap narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya. Sugeng Ketua GMBI Wilter Jatim Menerangkan ``Sudah kami tekankan dari awal, seharusnya pemberitaan rekan-rekan wartawan itu dapat menjadi bentuk laporan informasi. Mereka sudah bekerja sesuai tupoksi dan hanya menunggu tindak lanjut dari yang berwenang``, ujarnya saat dijumpai awak media, Sabtu (21/10/2023). Lebih lanjut, Sugeng berharap agar APH segera mengambil sikap, agar Praktek ilegal buying yang dapat merugikan negara tersebut tidak berlarut-Larut. Hingga berita terbit pihak karang taruna masih belum bisa di hubungi ataupun di mintai Keterangan .*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya