Senin, 28 April 2025

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sumberrejo Ikut Mengamankan Pembagian sertifikat PTSL di Desa Karangdinoyo

Kamis, 21 Desember 2023 | 17:36
Oleh: Wina MM
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sumberrejo Ikut Mengamankan Pembagian sertifikat PTSL di Desa Karangdinoyo
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sumberrejo Ikut Mengamankan Pembagian sertifikat PTSL di Desa Karangdinoyo, Kamis (21/12/2023).
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) – Dukung program pemerintah, Serda pasiyanto Babinsa, Danramil 0813- 09 Sumberrejo hadir pada kegiatan pembagian sertifikat tanah untuk warga yang mengikuti program pemerintah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan di Balaidesa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro - Jawa Timur, Kamis (21/12/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, Danramil Sumberrejo, Kapolsek Sumberrejo, Camat Sumberrejo, Satpol-PP, dan para undangan warga setempat yang akan menerima sertifikat tanah dari program PTSl ( pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau setingkatnya. Program ini untuk menanggulangi lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini sehingga menjadi pokok perhatian pemerintah pusat. Saat di lokasi, Babinsa Serda Pasiyanto mengatakan terdapat 1150 warga Desa karangdinoyo yang akan menerima sertifikat yang sebelumnya sudah melakukan pendaftaran yang di bagi di berapa titik lokasi pembagian agar mengurangi kerumunan dan kelancaran kegiatan. “Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali dapat memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas kepemilikan lahan, dari hal itu membuktikan bahwa pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan lahan atau tanah yang dimiliki,” Pungkas Babinsa. “Melalui program ini, pemerintah akan memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat. Diharapkan bagi masyarakat yang memiliki lahan/tanah yang belu mempunyai sertifikat agar segera mengikuti program PTSL sehingga permasalahan masalah sengketa tanah di wilayah dapat terhindari,”Pungkasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya