Senin, 28 April 2025

Terkait Uang Rp.100 Juta dari Munawar Cholil, Faktanya Penerima Bukan Bendahara Partai Demokrat

Kamis, 29 Februari 2024 | 06:55
Oleh: Wina MM
Terkait Uang Rp.100 Juta dari Munawar Cholil, Faktanya Penerima Bukan Bendahara Partai Demokrat
Terkait Uang Rp.100 Juta dari Munawar Cholil, Faktanya Penerima Bukan Bendahara Partai Demokrat, Rabu (28/02/2024).
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat, Sukur Priyanto terus berlanjut. Kali ini, sebagai pihak tergugat, Sukur mendatangkan dua saksi yakni Denok Nurhayati dan Eka Indah Sulistyowati pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (28/02/2024). * * * * * * * Sukur Prianto digugat oleh Munawar Cholil karena merasa tertipu telah membayar sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan nomor urut caleg no 1 di dapil V. Namun kenyatannya, dia mendapatkan nomor urut 4 yang menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil. Dalam sidang, kesaksian Denok menjadi kunci kasus ini. Dari keterangan yang diberikan dihadapan Hakim dan Penggugat, terkuak fakta jika Denok bukanlah bendahara Partai melainkan Direktur Eksekutif DPC merangkap Liaison Officer (LO) Pemilu 2024. * * * * * * * Meski bukan bendahara partai, Denok mengakui jika pihaknya menerima dana dari Munawar Cholil sebesar Rp100 juta secara cash pada tanggal 10 Agustus 2023. Didalam kuitansi yang diberikan dengan tanda tangan Denok, tertera keterangan untuk kontribusi saksi Pileg tahun 2024 Partai Demokrat Dapil V Nomor urut 1. * * * * * * * Saat ditanya Penasehat Hukum (PH), Sujito SH, alasan uang tersebut diterima Denok, wanita berambut panjang ini mengatakan jika bendahara umum sedang berhalangan. Tidak hanya itu, saat dicecar pertanyaan berapa pecahan uang yang diterima, Denok menjawab lupa, bahkan beberapa pertanyaan dijawab lupa dan bingung. * * * * * * * Fakta lainnya muncul ketika PH Sujito menanyakan terkait surat edaran dari DPP Partai Demokrat yang tertera pada tanggal 10 Mei 2023 isinya antara lain penetapan nomor urut caleg dilaksanakan sesuai aturan, tidak ada pungutan terhadap caleg dalam rangka penetapan nomor urut dan jika ditemukan pelanggaran segera melaporkan kepada DPP. Menjawab itu, Denok berkilah jika baru mengetahui adanya surat edaran pada bulan September 2023. * * * * * * * Denok juga menyampaikan jika tidak ada lelang dalam menentukan nomor urut caleg serta telah memberitahukan kepada Munawar Cholil dan dua Caleg lainnya yakni Gatot dan Yuliswati masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp25juta. Hal ini berbeda dari keterangan dua saksi lainnya, DR Kolonel Purnawirawan TNI AD, Saproni Sangadi SH, MH dan Hanafi yang mengungkapkan ada lelang nomor urut Caleg. * * * * * * * Dalam penjelasannya, Denok mengungkapkan, jika uang sebesar Rp100 juta dari Munawar Cholil berupa uang tunai dan diterima Mapri (OB) kantor karena dia sedang ada di Surabaya. Uang tersebut kemudian disimpan di dalam brangkas kantor. "*Terpisah, Sukur Priyanto menegaskan, jika tidak pernah menipu ataupun membawa uang Rp100 juta dari Munawar Cholil. Dari 50 Caleg Partai Demokrat, hanya 4 orang saja yang menyetorkan dana untuk saksi. “Itupun sudah kita kembalikan semuanya, hanya mas Cholil saja yang tidak mau,” Tandasnya. * * * * * * * Andaikata mau menipu, menurut Sukur, tidak mungkin ada kuitansi pembayaran. Orang waras saja pasti bicara bahwa karena adanya kuitansi untuk kegiatan partai bukan perorangan. “Ada bukti, kita mau menyerahkan kembali uang itu,” Tandasnya. * * * * * * * DPC Partai Demokrat mengakui yang menerima uang adalah partai bukan Sukur Priyanto dan peruntukannya jelas untuk saksi. Ketika ada perintah melarang caleg untuk memungut biaya saksi akhirnya dikembalikan ke masing-masing, “Kesimpulan, tidak ada satupun caleg Demokrat yang membayar saksi karena sudah dicukupi oleh DPP dan sebagian oleh DPC,” Pungkasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya