Ini Penjelasan AA Fandi S.H, MHum Direktur Kantor Hukum Qushi Law Office Terkait Finance dan Debt Collector, Senin (20/05/2024).
KLIKINDONESIA (SURABAYA) — Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah cara menegakkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan konsumen yang menunggak kredit kendaraan bermotor adalah dengan pengajuan eksekusi di pengadilan, bukan dengan diambil secara paksa.
__________________________________________________________________________________
Ini penjelasan Lawyer AA Fandi S.H M.Hum Direktur kantor hukum Qushy Law Office, saat di konfirmasi awak media, Senin (20/05/2024). Orang yang mirip seperti presiden RI ke-2 (Soeharto), "Adapun cara menghadapi pelaku usaha Finance dan Debt Collector yang menjalankan pekerjaannya dengan melanggar hukum adalah sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________
1. _______ Buat Bukti sebanyak mungkin seperti : a). ________Baca dengan teliti dan Simpan segala jenis berkas-berkas saat melakukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor, b)._________ Bilamana anda didatagi oleh debt collector, usahakan untuk memanggil kerabat atau tetangga atau perangkat desa untuk mengetahui dan menyaksikan apa yang dilakukan debt collector tersebut.
__________________________________________________________________________________
c).________ Rekam video bilamana debt collector mulai melakukan tindakan intimidasi secara verbal atau fisik. d). _________Bilamana anda diberhentikan di jalan, maka usahakan meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat merekam video kejadian.
__________________________________________________________________________________
2. ________ Jangan pernah mau bila dipaksa menandatangani berkas-berkas yang anda tidak tau apa maksud dan tujuan dari berkas tersebut, atau berkas-berkas yang menyatakan bahwa anda menyerahkan kendaraan bermotor secara sukarela.
__________________________________________________________________________________
3.________ Bilamana anda mengalami kekerasan fisik, pada kesempatan pertama langsung menghubungi kepolisian setempat (Polsek di Kecamatan terjadinya pengambilan Paksa kendaraan bermotor).
__________________________________________________________________________________
4. __________ Bilamana anda merasa takut untuk menghadapinya sendiri, maka dapat meminta pendampingan Pengacara atau Lembaga-lembaga bantuan Hukum yang Terpercaya.
__________________________________________________________________________________
Itulah beberapa cara untuk untuk menghadapi perusahaan yang bergerak di bidang finance, dan yang menggunakan jasa debt collector, kita tidak perlu takut dan semua ada aturannya," Tutup AA Fandi S.H , M.Hum.*
Kirim Komentar