Senin, 28 April 2025

Terkait Para Tengkulak BBM Bersubsidi di Pom Brangkal-Kepohbaru, Diminta APH Supaya Bertindak Tegas

Rabu, 29 Mei 2024 | 07:15
Terkait Para Tengkulak BBM Bersubsidi di Pom Brangkal-Kepohbaru, Diminta APH Supaya Bertindak Tegas
Terkait Para Tengkulak BBM Bersubsidi di Pom Brangkal-Kepohbaru, Diminta APH Supaya Bertindak Tegas, Selasa (28/05/2024).
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) – Para tengkulak dari kabupaten Lamongan bebas menguras BBM Bersubsidi di SPBU 55.621.27 Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro - Jawa Timur. Sepertinya mereka para tengkulak sudah ada kongkalikong sama sang operator atau sang pengelola SPBU tersebut, Selasa (28/05/2024). __________________________________________________________________________________ Eko warga Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, kabupaten Lamongan - Jawa Timur sudah terbiasa dan bahkan tiap hari membeli BBM Bersubsidi di SPBU Brangkal untuk dijual lagi, “Ini saya beli Pertalite untuk tak jual lagi mas di rumah,” jelasnya Eko. __________________________________________________________________________________ “Pengambilan setiap hari 35 liter, untuk dijual lagi ke para warga yang membutuhkan di rumah” tambah Eko. __________________________________________________________________________________ Begitu juga dengan Fatkur warga Desa Jegrek kecamatan Modo kabupaten Lamongan, Waktu dimintai keterangan oleh tim Jejakkasus mengatakan, bahwa Ia membeli BBM Bersubsidi jenis Pertalite dengan kapasitas 70 liter dengan 2 Jerigen plastik setiap hari untuk dijual lagi atau diecer lagi kepada konsumen atau para pelanggan yang ada di sekitaran rumahnya. __________________________________________________________________________________ “Ia ini saya beli BBM Bersubsidi jenis pertalite 70 liter dengan 2 Jerigen plastik, karena per jerigen ini isinya 35 liter, dan rencana pertalite ini mau saya jual lagi untuk melayani pelanggan atau konsumen yang ada dirumah,” Terangnya. __________________________________________________________________________________ Sampai berita ini diterbitkan pihak pengelola SPBU belum bisa dimintai keterangan. Bahkan waktu Awak media ini di lokasi sang operator berinisal (SSN) dengan nada kasar melarang awak media untuk tidak mengambil gambar atau video, "Mas rasah moto utowo vidio, "Mas saya kesini datang baik-baik mau klarifikasi sama mandor, nada ne mase kok malah bentak-bentak saya, tugas saya cari berita mas dan saya harus punya bukti," Ucap awak media. __________________________________________________________________________________ Padahal sudah Jelas, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. (Enam puluh milyar rupiah). __________________________________________________________________________________ Sang Sopir mobil mini Bus yang tidak mau disebut namanya, kepada media ini berharap semoga para APH bisa bertindak tegas kepada pemain atau mafia BBM bersubsidi yang ada di SPBU Brangkal - Kepohbaru ini.* __________________________________________________________________________________ __________________________________________________________________________________ Catatan : dilarang keras Copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin kantor BOJONEGORO KLIKINDONESIA, bisa dipidana.

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya