AA Fandi Direktur Kantor Hukum Quyshi Law Office: Waspada Jerat UU ITE Dalam Aktivitas di Sosial Media, Kamis (30/05/2024).
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) - Cyberbullying atau perundungan digital adalah bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, dilakukan terus menerus, dengan tujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.[3] Secara singkat, cyberbullying adalah kekerasan melalui media sosial.[4]
__________________________________________________________________________________
Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Berikut pasal yang menjerat UU ITE. AA Fandi Direktur kantor hukum Quyshi Law Office saat di wawancarai awak media, Kamis (30/05/2024).
__________________________________________________________________________________
Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
__________________________________________________________________________________
Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian.
__________________________________________________________________________________
DAFTAR PERTANYAAN :
__________________________________________________________________________________
1). APA SIH UNDANG UNDANG ITE?
__________________________________________________________________________________
2). BENARKAH POSTINGAN DI SOSIAL MEDIA YANG MENYINGGUNG ORANG LAIN BISA DIJERAT UU ITE
__________________________________________________________________________________
3). POSTINGAN APA SAJA YANG BISA MEMBUAT ORANG TERKENA JERAT HUKUM UU ITE ?
__________________________________________________________________________________
4). TIPS CARA BIJAK BERSOSIAL MEDIA TANPA KHAWATIR TERKENA JERAT HUKUM UU ITE?
__________________________________________________________________________________
__________________________________________________________________________________
PIC : SUBCHAN ZURYAMAWLA (08561280734)
NARASUMBER : AA. AFFANDY SH.MH (08113511818), Bersambung. *
Kirim Komentar