Senin, 28 April 2025

AA Fandi Direktur Kantor Hukum Quyshi Law Office: Waspada Jerat UU ITE Dalam Aktivitas di Sosial Media

Jumat, 31 Mei 2024 | 10:52
AA Fandi Direktur Kantor Hukum Quyshi Law Office: Waspada Jerat UU ITE Dalam Aktivitas di Sosial Media
AA Fandi Direktur Kantor Hukum Quyshi Law Office: Waspada Jerat UU ITE Dalam Aktivitas di Sosial Media, Kamis (30/05/2024).
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) - Cyberbullying atau perundungan digital adalah bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, dilakukan terus menerus, dengan tujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.[3] Secara singkat, cyberbullying adalah kekerasan melalui media sosial.[4] __________________________________________________________________________________ Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Berikut pasal yang menjerat UU ITE. AA Fandi Direktur kantor hukum Quyshi Law Office saat di wawancarai awak media, Kamis (30/05/2024). __________________________________________________________________________________ Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). __________________________________________________________________________________ Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian. __________________________________________________________________________________ DAFTAR PERTANYAAN : __________________________________________________________________________________ 1). APA SIH UNDANG UNDANG ITE? __________________________________________________________________________________ 2). BENARKAH POSTINGAN DI SOSIAL MEDIA YANG MENYINGGUNG ORANG LAIN BISA DIJERAT UU ITE __________________________________________________________________________________ 3). POSTINGAN APA SAJA YANG BISA MEMBUAT ORANG TERKENA JERAT HUKUM UU ITE ? __________________________________________________________________________________ 4). TIPS CARA BIJAK BERSOSIAL MEDIA TANPA KHAWATIR TERKENA JERAT HUKUM UU ITE? __________________________________________________________________________________ __________________________________________________________________________________ PIC : SUBCHAN ZURYAMAWLA (08561280734) NARASUMBER : AA. AFFANDY SH.MH (08113511818), Bersambung. *

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya