Aktifitas Tambang Galian C di Wilayah Sugihwaras-Bojonegoro Masih Bebas Beroperasi, APH Seolah Tak Berdaya, Rabu (03/07/2024).
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) – Kegiatan penambangan galian C yang berlokasi di Desa Panemon, dan Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro - Jawa Timur, diduga tidak berizin masih bebas beroperasi . Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya oleh pemiliknya dan seakan kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini berjalan dengan aman dan tidak ada rasa cemas sedikitpun.
__________________________________________________________________________________
Ada apa dengan APH Bojonegoro,?…
__________________________________________________________________________________
Dari pantauan awak media Rabu (03/07/2024), tambang Galian C ini berlokasi tepatnya di antara Desa Panemon dan Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras - Kabupaten Bojonegoro sudah berapa minggu lalu beroperasi, kendaraan pengangkut tanah nampak lalu lalang melewati jalan raya poros Kecamatan.
__________________________________________________________________________________
Menurut informasi yang dihimpun awak media di lokasi, kegiatan ini sudah beroperasi kurang lebih satu Minggu , kegiatan tersebut juga menggunakan alat berat jenis Excavator. Ironisnya, APH setempat seolah olah tutup mata dan telinga.
__________________________________________________________________________________
Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari kemacetan di jalan yang keluar masuk armada pengangkut tanah dan juga mengakibatkan jalan licin apabila turun hujan, penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi dan aman-aman aja.
__________________________________________________________________________________
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar.
__________________________________________________________________________________
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
__________________________________________________________________________________
Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau ditulis ketika di mintai keterangan mengatakan, “Ya mas, kegitan ini sudah berjalan dari beberapa Minggu yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat ada papan perijinanya,†Ucapnya.
__________________________________________________________________________________
ia juga berharap, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku.
Sebelumnya, awak media sudah pernah mempublikasikan galian C yang diduga ilegal tersebut tapi belum ada tindakan dari pihak penegak hukum.
__________________________________________________________________________________
Melalui Via whatsApp pribadinya, Kapolres Bojonegoro saat dikonfirmasi, dirinya menyarankan untuk Langsung koordinasi dengan Kasat Reskrim, Kordinasi sama Kasat Reskrim pak ya,†Balas Kapolres.*
Kirim Komentar