Kades Labuan-Brondong Diduga Palsukan Dokumen dan Buat Keterangan Palsu, Petok C Persil 1- 50 Atas Nama Murat Bin Rebidin, Jumat (12/07/2024).
KLIKINDONESIA (LAMONGAN) –
Gugatan tanah Tambak antara Samporno CS dengan Taruwi CS dengan sengketa Tanah Petok C no 274 nomer persil 1- 50 atas nama Masirin P. Marinten, seluas kurang lebih 10 Hektar yang berada Dusun Gentong, Desa Labuan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan - Jawa Timur , Diduga Kepala Desa Labuan Suwarno, merekayasa dengan menerbitkan keterangan palsu Petok C 1 atas Nama Murot Bin Rebidin dengan keluasan tidak ada, Jumat (12/07/2024).
__________________________________________________________________________________
Dari Keterangan Kuasa Hukum Penggugat CIPTA LAW FIRM Jelis Lindriyati,S.H.,M.H., saat di konfirmasi awak media menjelaskan, dalam gugatan yang ke 2 ini, klienya telah melengkapi dokumen formil yang berupa surat penetapan putusan Waris dari Pengadilan Agama Lamongan sebagai Ahli waris dari Masirin P. Marinten, yang pada sidang 1 antara penggugat dan tergugat di tolak esepsi dan sanggahanya karena belum bisa menunjukan dokumen formilnya sebagai ahli waris sehingga putusan N .O, di putusan tidak ada tercantum Eksekusi.
__________________________________________________________________________________
" Ya mas, klien saya telah melengkapi dokumen formil yang berupa surat penetapan putusan Waris dari Pengadilan Agama Lamongan sebagai Ahli waris dari Masirin P. Marinten, yang pada sidang 1 antara penggugat dan tergugat di tolak Esepsi dan sanggahanya karena belum bisa menunjukan dokumen formilnya sebagai ahli waris sehingga putusan N .O, di putusan tidak ada tercantum Eksekusi," Terangnya.
__________________________________________________________________________________
Hari ini Sidang Tempat (PS) bahwa, Hakim akan melihat langsung bahwa obyek tanah yang di sengketakan benar - benar ada dan besok, Kamis (12)07/2024) akan ada Sidang Lanjutan keterangan saksi, terkait dari tergugat yang menerangkan bahwa, Petok C 1 atas nama Murot bin Rebidin yang di keluarkan oleh Kepala Desa Labuan Suwarno sudah saya laporkan di Polda Jawa Timur atas tindakan pemalsuan Dokumen dan membuat keterangan palsu," Ujarnya.
__________________________________________________________________________________
Menurut keterangan mantan Kepala Desa Labuhan Adnan Efendi, periode 2013 -2019, bahwa selama menjabat Petok C No 274 atas nama Masirin P Marinten dengan nomer persil 1 - 50 tidak pernah ada perubahan baik coretan di Petok C.
__________________________________________________________________________________
"Coretan itu biasanya keterangan register, bahwa tanah tersebut menerangkan belum pernah ada perubahan. Sehingga kami heran mengapa saat Kepala Desa Labuhan yang masih menjabat ini kok banyak coretan dan terbit surat keterangan waris, dalam keterangan saksi sidang saya ceritakan apa adanya," Jelasnya.
__________________________________________________________________________________
Sampai berita ini di turunkan, kami akan berkordinasi, memantau proses persidangan dan akan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait," Pungkasnya.( Rn/tim)*
Kirim Komentar