Pj Adriyanto Kukuhkan Perpanjangan Masa Tugas Anggota BPD Se-Bojonegoro
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati terkait perpanjangan masa keanggotaan 2.569 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bojonegoro - Jawa Timur. Keputusan Bupati ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
__________________________________________________________________________________
Pengukuhan tersebut berlangsung di Pendopo Malowopati Bojonegoro, dan diikuti oleh perwakilan BPD dari 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Seluruh BPD lainnya secara virtual di kantor kecamatan masing-masing, Jumat (06/12/2024).
__________________________________________________________________________________
Setelah melakukan pengukuhan, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengucapkan selamat bagi semua BPD yang mendapatkan perpanjangan penugasan.
Pj Bupati berharap semua BPD diberikan kelancaran untuk melaksanakan tugasnya.
__________________________________________________________________________________
Dari data yang ada, hari ini ada 2.569 anggota BPD Se-Kabupaten Bojonegoro yang mendapatkan perpanjangan masa tugas, “Saya ingin menekankan satu hal yang harus diperhatikan bapak ibu semua, setelah adanya perpanjangan masa tugas juga harus ada peningkatan kinerja,†Pungkasnya.
__________________________________________________________________________________
BPD dan Kepala Desa diharap dapat menyukseskan program Presiden, diantaranya ketahanan pangan, lumbung pangan nasional termasuk juga menjaga kesejahteraan masyarakat di desa.
__________________________________________________________________________________
Juga terus memikirkan upaya terbaik membantu menjalankan rencana presiden ini di tingkat desa, “Mari, kita semua mampu mendukung program prioritas presiden di lapangan,†Tutupnya.*
Kirim Komentar