Senin, 28 April 2025

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Kali Ini Tetapkan 4 Pansus

Rabu, 11 Desember 2024 | 21:31
Oleh: Wina MM
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Kali Ini Tetapkan 4 Pansus
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Kali Ini Tetapkan 4 Pansus, Rabu (11/12/2024).
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan empat Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (11/12/2024) pukul 14.00 di ruang rapat Paripurna DPRD Bojonegoro - Jawa Timur, Jalan Veteran. __________________________________________________________________________________ Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, didampingi Wakil Ketua I, Sahudi, dan Wakil Ketua II, Bambang Sutriyono. Sebanyak 30 dari total 50 anggota DPRD hadir bersama jajaran Forkopimda. Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, membuka rapat dengan mengacu pada tata tertib DPRD. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, “Sesuai peraturan tata tertib DPRD Pasal 124 ayat 9 telah terpenuhi. Dengan mengucap bismillah, rapat kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” Ungkapnya. __________________________________________________________________________________ Sebelum memasuki agenda utama, Abdulloh Umar membacakan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.2/46817/013.2/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Surat tersebut berisi fasilitasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang penyelenggaraan penanaman modal. Dalam surat itu, pembahasan Raperda berbasis komisi pada periode 2019-2024 diserahkan kepada Komisi B yang memiliki tugas dan fungsi relevan. __________________________________________________________________________________ Ia kemudian menawarkan kepada forum untuk memberikan persetujuan terkait hal tersebut, “Untuk Pansus pembahas hasil fasilitasi gubernur atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang penyelenggaraan penanaman modal adalah berbasis komisi sesuai dengan tugas dan fungsi, yaitu Komisi B sebagaimana Pansus sebelumnya. Apakah dapat disetujui?,” Tutur Umar. __________________________________________________________________________________ Abdulloh Umar juga menyampaikan bahwa rapat pembahasan lanjutan akan dijadwalkan pada bulan depan. Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Jawaban ini menjadi respons atas masukan dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD. Selain membahas jawaban tersebut, rapat juga menetapkan empat Pansus untuk membahas masing-masing Raperda. __________________________________________________________________________________ Pansus pertama diketuai oleh Mustakim dari Partai PKB yang akan membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. __________________________________________________________________________________ Pansus kedua diketuai oleh Sally Atyasasmi dari Partai Gerindra yang bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Terbatas. __________________________________________________________________________________ Pansus ketiga dipimpin oleh Natasya Devianti dari Partai PDI Perjuangan untuk membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). __________________________________________________________________________________ Sedangkan Pansus keempat diketuai oleh H. Syukur Priyanto dari Partai Demokrat untuk membahas Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). __________________________________________________________________________________ Setelah seluruh agenda selesai, Abdulloh Umar menutup rapat paripurna dengan tiga ketukan palu. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, “Dengan demikian, selesai sudah Rapat Paripurna pada hari ini. Rapat kami nyatakan ditutup,” Tutupnya. __________________________________________________________________________________ Penetapan empat Pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan Raperda dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. DPRD bersama pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menciptakan kebijakan yang strategis dan tepat sasaran.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya