Senin, 28 April 2025

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Perubahan BH, PD BPR Menjadi PT

Jumat, 10 Januari 2025 | 18:09
Oleh: Wina MM
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Perubahan BH, PD BPR Menjadi PT
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Perubahan BH, PD BPR Menjadi PT, Kamis (09/01/2025) malam.
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) – DPRD Bojonegoro telah menetapkan secara resmi Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum (BH) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas (PT), dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (09/01/2025) malam, di ruang paripurna gedung DPRD Bojonegoro - Jawa Timur. ______________________________________________________________________________________ Dengan ditetapkaannya Raperda tersebut Juru Bicara (Jubir) Pansus II Sigit Kushariyanto,SE, MM., menyampaikan bahwa keputusan dan penetapan ini diambil merujuk pada persetujuan anggota DPRD maupun hasil akhir pandangan dari seluruh fraksi-fraksi partai yang hadir. ______________________________________________________________________________________ Sigit juga menyampaikan banyak terimakasih juga apresiasi terhadap semua jajaran atas terlaksananya dan dukungannya sehingga seluruh proses perubahan Raperda berjalan lancar, “Dengan dilakukan perubahan Raperda Badan Hukum ini dapat menjadikan Bank Daerah Bojonegoro semakin profesionalisme serta bisa mewujudkan daya saing maupun guna menunjang pertumbuhan ekonomi di Bojonegoro”, Ungkap Sigit. ______________________________________________________________________________________ Memperhatikan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 24 Desember 2024 No.100.3.2/47815/031.2/2024. Perihal fasilitasi perancangan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum pekerjaan daerah bank perkreditan rakyat daerah Bojonegoro menjadi perseroan terbatas dengan hasil fasilitasi sebagai berikut : ______________________________________________________________________________________ a. Judul disesuaikan dengan PT Bank perekonomian rakyat bank daerah Bojonegoro atau perseroda ______________________________________________________________________________________ b. Konsideran pengikat telah disesuaikan dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 13 Tahun 2022 ______________________________________________________________________________________ c. Pasal 1 disesuaikan dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 ______________________________________________________________________________________ d. Pasal 2 dan 11 telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah ______________________________________________________________________________________ e. Pasal 7 sampai dengan pasal 15 dihapus disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah ______________________________________________________________________________________ Lanjutnya Sigit Menyampaikan, dengan mempertimbangkan pendapat akhir mayoritas fraksi-fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujui ditetapkannya raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PD BPR menjadi perseroda. ______________________________________________________________________________________ “Bahwa Pansus II DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan pada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan raperda tentang badan hukum PD BPR menjadi perseroda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Bojonegoro tahun 2025”, Tutup Sigit Kushariyanto. ______________________________________________________________________________________ Hadir dalam rapat paripurna PJ Bupati Bojonegoro adriyanto menyampaikan setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD serta laporan Pansus II berharap di tindaklanjuti dengan cepat sehingga bisa segera diterapkan menjadi Perda dan diimplementasikan oleh Badan Usaha Milik Daerah, “Hal ini sejalan dengan amanah dari aturan keuangan khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan” Ujarnya. ______________________________________________________________________________________ PJ Bupati berharap dengan adanya perseroda bank daerah Bojonegoro dapat memanfaatkan keuntungan dari struktur yang lebih fleksibel dan dinamis, ” diharapkan dapat memberikan operasional yang jelas untuk transformasi bagi perusahaan ini dengan tujuan agar BUMD dapat beroperasi secara lebih efisien dan kompetitif di era globalisasi," Jelasnya. ______________________________________________________________________________________ Mengakhiri sambutan PJ Bupati Bojonegoro mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya terhadap seluruh anggota DPRD untuk semua perhatian, kebersamaan, dedikasi, serta semua dukungan yang diberikan dalam pembahasan terkait dengan raperda ini., ”dan semoga semua yang kita lakukan ini akan menjadi catatan sejarah dalam membangun Kabupaten Bojonegoro," Pungkasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya