Senin, 28 April 2025

Sat Lantas Polres Bojonegoro Tekan Angka Laka dan Pelanggaran Lalin

Kamis, 13 Februari 2025 | 06:33
Oleh: Wina MM
Sat Lantas Polres Bojonegoro Tekan Angka Laka dan Pelanggaran Lalin
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Septian Nur P, Saat diwawancari di ruangannya, Rabu (12/02/2025).
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) – Satuan lalu lintas (Sat lantas) Polres Bojonegoro - Jawa Timur, sudah mulai menjalankan Operasi Keselamatan Semeru (OKS) mulai tanggal 10 – 23 Febuari 2025, guna meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas (Lalin), Rabu (12/02/2025). ______________________________________________________________________________________ Kasat Lantas Polres Bojonegoro melalui AKP Deni Eko Prasetyo melalui Kanit Gakkum, Ipda Septian Nur, P, menerangkan bahwa OKS tahun 2025 sebagai bentuk upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, karena jadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. ______________________________________________________________________________________ Dia menambahkan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin memasang rambu-rambu di area blackspot, tempat yang rawan kecelakan yaitu seperti jalan raya Kecamatan Sumberrejo, Bourno, Kalitidu dan Ngraho. ______________________________________________________________________________________ Menurut data di lapangan kecelakan yang banyak terjadi akibat keteledoran pengendara atau human error, kurangnya berhati-hati karena, banyak jalan di Wilayah Bojonegoro sudah diperluas dan di perbaiki, hingga akibatnya membuat pengendara ingin memacu kendaraanya lebih kencang hingga melebihi batas maksimal. ______________________________________________________________________________________ “Total kecelakan itu sendiri, dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025, 80 kejadian itu sudah meliputi laka ringan hingga berat,” Jelas Ipda Septian. ______________________________________________________________________________________ Hal serupa juga diungkapkan oleh Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patrol (Turjagwali) Ipda Riki Amirudin, bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat berlalu lintas dengan baik, sesuai peraturan lalu lintas hingga tidak berhentinya angka pelanggaran yang terjadi, “Dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 itu terbagi menjadi pelanggaran berupa sanksi tilang yang total mencapai 610, serta sanksi teguran 1877,” Ungkapnya. ______________________________________________________________________________________ Sat Lantas Bojonegoro berharap dan menghimbau untuk masyarakat lebih berhati-hati saat berlalu lintas, patuhi tata tertib berlalulintas, dan saling menghargai kepada pengguna jalan lainnya, karena kecelakan itu terjadi berawal dari pelanggaran.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya