Selasa, 18 Maret 2025

Pencuri Motor Asal Lamongan Berhasil di Ringkus Polres Tuban, Selesai Aksinya di Palang

Rabu, 12 Maret 2025 | 20:00
Oleh: Wina MM
Pencuri Motor Asal Lamongan Berhasil di Ringkus Polres Tuban, Selesai Aksinya di Palang
IPDA Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Saat Mengungkapkan Aksi Pelaku
KLIKINDONESIA (TUBAN) – Seorang pelaku pencurian sepeda motor, Suntari (40), warga Lamongan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban setelah melancarkan aksinya di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban - Jawa Timur. ______________________________________________________________________________________ Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, ini merugikan korban hingga Rp 20 juta. ______________________________________________________________________________________ IPDA Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, mengungkapkan bahwa pelaku tidak asal beraksi, “Tersangka melakukan patroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat baru melakukan aksinya,” Jelasnya. ______________________________________________________________________________________ Setelah menemukan target yang aman, Suntari melancarkan aksinya. ______________________________________________________________________________________ Nurhadi, korban pencurian, baru saja memarkir kendaraannya di halaman rumah temannya, Rokhim. ______________________________________________________________________________________ Hanya berselang 20 menit, saat Nurhadi keluar, motor beserta kunci kontaknya sudah raib. ______________________________________________________________________________________ Pelarian Suntari berakhir pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. ______________________________________________________________________________________ Ia ditangkap di pinggir jalan depan sebuah warung di Jalan Raya Stand 6, Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan - Jawa Timur. ______________________________________________________________________________________ Akibat perbuatannya, Suntari dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya