Senin, 28 April 2025

Laskar Buah Bojonegoro Diduga Langgar KBLI, Ada Apa dengan Satpol-PP

Rabu, 19 Maret 2025 | 07:42
Laskar Buah Bojonegoro Diduga Langgar KBLI, Ada Apa dengan Satpol-PP
Toko Modern Laskar Buah di Bojonegoro Yang Menjual Dagangannya Selain Buah, Rabu (19/03/2025).
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) - Laskar Buah/yang disebut juga sebagai toko modern yang berada di Kabupaten Bojonegoro - Jawa Timur, diduga melanggar ijin KBLI (kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris dinas PTSP (Pelayanan terpadu satu pintu) Bojonegoro, Rabu (19/03/2025) ______________________________________________________________________________________ Sekretaris dinas PTSP Joko Tri Cahyono, S.STP, MM saat dikonfirmasi menjelaskan, untuk laskar buah ijin nya di KBLI, jadi KBLI ya itu khusus untuk berjualan/berdagang buah saja. Jika yang dijual selain buah berarti melanggar Ijin KBLI nya, maka upaya pertama adalah pengawasan, dilihat dulu basis resiko, biasanya resiko rendah, "Untuk awal pasti akan ada teguran dan didampingi untuk mengurus KBLI yang sesuai," Ujarnya. ______________________________________________________________________________________ "Saat disinggung jadi apa ini termasuk lalai dengan pengawasannya,,?? pihaknya menjawab, ia," Tambahnya. ______________________________________________________________________________________ Heru selaku kasat Pol PP Bojonegoro saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, "Jangan tanya satpol PP, tanya di PTSP sana bagaian perijinan. Karena kita satpol PP sudah melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, "Satpol PP hanya menindak lanjuti untuk toko modern yang jejaring nasional saja. Kalau terkait dengan Pelanggaran KBLI ini bukan kewenangan satpol PP" Terangnya. ______________________________________________________________________________________ Saat disinggung apakah Satpol PP takut menindak laskar buah, karena itu milik anggota DPRD, dan apakah Satpol PP akan tetap diam dan hanya melihat. Karena ini kan juga merugikan UMKM lokal pak..?? Pihaknya hanya menjawab, siapa yang takut tidak ada kaitannya dengan ini milik siapa, kalau melanggar-ya kita tertibkan, "Lalu apakah laskar buah juga akan ditertibkan," Pihaknya hanya diam dan tersenyum. ______________________________________________________________________________________ Pinto Utomo praktisi hukum di Bojonegoro saat dihubungi media CakrawalaHukum.com, apakah ada saksi jika pelaku usaha melanggar KBLI, atau KBLI-nya tidak sesuai untuk peruntukan-nya, pria ramah ini menjawab, " Jika Pelaku usaha melanggar KBLI maka tentunya ada sanksi dari instansi yang terkait. Seperti sanksi administrasi berupa surat peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha sampai dengan pencabutan ijin usaha," Pungkasnya. ______________________________________________________________________________________ Diwaktu yang berbeda pemilik toko laskar buah Rubiah yang juga menjabat sebagai anggota DPRD komisi C saat dikonfirmasi mengenai pelanggaran KBLI pihaknya hanya diam tidak menjawab.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya