Senin, 28 April 2025

Publik Kecewa, Camat Kasiman Terbukti Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Cuma Ringan Sanksinya

Sabtu, 12 April 2025 | 05:46
Oleh: Wina MM
Publik Kecewa, Camat Kasiman Terbukti Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Cuma Ringan Sanksinya
Mobil Dinas Camat Kasiman - Bojonegoro Yang Dipakai Mudik Sampai Jalan Tol Wilayah Sumatra
KLIKINDONESIA (BOJONEGORO) — Penggunaan mobil dinas untuk mudik kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan Camat Kasiman, Novitasari. Meski sudah terbukti menyalahgunakan fasilitas negara, sanksi yang dijatuhkan justru terbilang ringan dan menuai tanda tanya. ______________________________________________________________________________________ Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa Novitasari hanya dikenai teguran tertulis dan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar 25 persen selama tiga bulan, hal ini disampaikan pada, Jumat (11/04/2025). ______________________________________________________________________________________ Padahal, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas, bukan kepentingan pribadi seperti mudik. Namun alih-alih sanksi berat atau pencopotan jabatan, sang camat masih bisa bernapas lega. ______________________________________________________________________________________ Sanksi ini diputuskan dalam rapat yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab, termasuk Inspektorat, Asda III, Sekda, Kabag Hukum, BKPP, dan Kabag Pemerintahan. Surat Keputusan (SK)-nya pun sudah diteken Bupati Bojonegoro, “Ini hasil kajian Tim Kedisiplinan,” Ujar Nurul Azizah tanpa menjelaskan lebih jauh alasan di balik ringan­nya hukuman. ______________________________________________________________________________________ Tak pelak, keputusan ini menimbulkan kekecewaan publik. Banyak pihak menilai, tindakan seperti ini justru mencoreng semangat reformasi birokrasi dan memberi kesan seolah-olah pejabat bisa bebas melanggar aturan tanpa konsekuensi serius. ______________________________________________________________________________________ Pakai mobil dinas untuk mudik, sanksi hanya berupa potongan tunjangan, benarkah ini bentuk penegakan disiplin? Atau justru kompromi.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya