BOJONEGORO, KLIKINDONESIA – Perkara Pencabulan Polres Bojonegoro yang teregister nomor: LP/B/53/VI/2025/SPKT/Polres Bojonegoro / Polda Jatim tertanggal 10 Juni 2025 dinilai mandeg. Padahal ini sudah berbulan-bulan bikin nama instansi Polres Bojonegoro tercoreng, karena belum adanya penetapan tersangka.
Penasehat Hukum Keluarga Korban A. Imam Santoso menyayangkan stagnasi kasus sampai hari ini kemudian melayangkan surat informasi.
“Hari ini saya melayangkan surat yang berisi informasi rencana aksi yang mana bagian dari SP2HP lanjutan sebenarnya, sebab Klien Kami dapat SP2HP terakhir Tanggal 10 dan 20 Juni yang hanya isinya informasi naik ke Penyidikan, pemeriksaan Saksi dan Korban”. Ungkap Imam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam Lawyer Keluarga Korban juga menanyakan kapan penetepan tersangka terhadap surat informasi ini.
“Kami juga menanyakan kapan dilakukan penetapan tersangka sebab menurut hemat kami naiknya kasus menjadi penyidikan tertanggal 10 Juni artinya Penyidik sudah yakin bahwa kasus ini merupakan kasus Pidana, tinggal nyari pelaku tindak pidana saja”. Tambahnya.
Selain itu Imam juga menyatakan menurutnya sudah berdasar alat bukti permulaan cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
“Kemudian dalam perkara ini ada dua alat bukti setidaknya dapat menetapkan tersangka yaitu alat bukti surat berupa Visum Et Repertum (VER) dan saksi-saksi dalam peristiwa yang diadukan, jadi harapan kami Penyidik serius dalam perkara ini sebab termasuk kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa”. Pungkasnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang di Himpun perkara ini merupakan perkara pencabulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 dan/atau 82 PERPU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan Terlapor AK (20) dan RE Als. KO (20). Serta Korban masih anak-anak bernama SJA (14).
Sampai berita dinaikkan Kasad Reskrim Polres Bojonegoro belum ada tanggapan. Ini akan menjadi pandangan kepolisian di mata masyarakat menjadi jelek, karena kasus pencabulan ini kalau tidak di tangani dengan serius, dan jangan sampai dikemudian hari akan terjadi kasus yang serupa lagi. Para pelaku harus segera di tetapkan sebagai tersangka. *[]
Penulis : Edi
Editor : Ismail Abas
Sumber Berita: KLIKINDONESIA











