Nama Instansi Polres Bojonegoro Tercoreng, Kasus Pencabulan Sudah Berbulan-bulan Ternyata Mandeg

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, KLIKINDONESIA – Perkara Pencabulan Polres Bojonegoro yang teregister nomor: LP/B/53/VI/2025/SPKT/Polres Bojonegoro / Polda Jatim tertanggal 10 Juni 2025 dinilai mandeg. Padahal ini sudah berbulan-bulan bikin nama instansi Polres Bojonegoro tercoreng, karena belum adanya penetapan tersangka.

Penasehat Hukum Keluarga Korban A. Imam Santoso menyayangkan stagnasi kasus sampai hari ini kemudian melayangkan surat informasi.

“Hari ini saya melayangkan surat yang berisi informasi rencana aksi yang mana bagian dari SP2HP lanjutan sebenarnya, sebab Klien Kami dapat SP2HP terakhir Tanggal 10 dan 20 Juni yang hanya isinya informasi naik ke Penyidikan, pemeriksaan Saksi dan Korban”. Ungkap Imam.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam Lawyer Keluarga Korban juga menanyakan kapan penetepan tersangka terhadap surat informasi ini.

“Kami juga menanyakan kapan dilakukan penetapan tersangka sebab menurut hemat kami naiknya kasus menjadi penyidikan tertanggal 10 Juni artinya Penyidik sudah yakin bahwa kasus ini merupakan kasus Pidana, tinggal nyari pelaku tindak pidana saja”. Tambahnya.

Selain itu Imam juga menyatakan menurutnya sudah berdasar alat bukti permulaan cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

“Kemudian dalam perkara ini ada dua alat bukti setidaknya dapat menetapkan tersangka yaitu alat bukti surat berupa Visum Et Repertum (VER) dan saksi-saksi dalam peristiwa yang diadukan, jadi harapan kami Penyidik serius dalam perkara ini sebab termasuk kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa”. Pungkasnya.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang di Himpun perkara ini merupakan perkara pencabulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 dan/atau 82 PERPU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan Terlapor AK (20) dan RE Als. KO (20). Serta Korban masih anak-anak bernama SJA (14).

Sampai berita dinaikkan Kasad Reskrim Polres Bojonegoro belum ada tanggapan. Ini akan menjadi pandangan kepolisian di mata masyarakat menjadi jelek, karena kasus pencabulan ini kalau tidak di tangani dengan serius, dan jangan sampai dikemudian hari akan terjadi kasus yang serupa lagi. Para pelaku harus segera di tetapkan sebagai tersangka. *[]

 

Penulis : Edi

Editor : Ismail Abas

Sumber Berita: KLIKINDONESIA

Berita Terkait

Operasi Dini Hari di Surabaya, Polisi Amankan 34 Pria dari Sebuah Hotel
Polres Tuban Gelar Apel Kebangsaan, Guna Pelihara Situasi Keamanan
Satlantas Polres Bojonegoro Buru Supir Bus Yang Kabur dari Kecelakaan Maut di Desa Ngemplak-Baureno
Kapolres Bojonegoro Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI, Sinergitas TNI-Polri Sebagai Kunci Utama
Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Pasutri dan Penadah 
Kapolres Bojonegoro Pimpin Patroll Gabungan Ajak Masyarakat Untuk Aktifkan Kembali Poskamling
Polres Bojonegoro di Jumat Berkah Berbagi Pada Ojol, Wujud Kepedulian Pada Masyrakat
Polres Bojonegoro Gelar Ngopi dan Cangkruk Bersama dengan Perwakilan Pimpinan Media

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Operasi Dini Hari di Surabaya, Polisi Amankan 34 Pria dari Sebuah Hotel

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Polres Tuban Gelar Apel Kebangsaan, Guna Pelihara Situasi Keamanan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Satlantas Polres Bojonegoro Buru Supir Bus Yang Kabur dari Kecelakaan Maut di Desa Ngemplak-Baureno

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Kapolres Bojonegoro Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI, Sinergitas TNI-Polri Sebagai Kunci Utama

Selasa, 16 September 2025 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Pasutri dan Penadah 

Berita Terbaru