LAMONGAN, KLIKINDONESIA — Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan Ketua Umum Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. menegaskan eksistensinya secara hukum dengan menyerahkan salinan legalitas organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lamongan – Jawa Timur, Jumat (08/08/2025).
Penyerahan legalitas ini menjadi penanda penting, berakhirnya dualisme kepengurusan yang selama 8 tahun ini membayangi organisasi pencak silat legendaris tersebut.
Rombongan pengurus yang dipimpin Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, menyerahkan dokumen resmi hasil pengesahan badan hukum PSHT yang berpusat di Jl. Merak No. 10. Madiun. Turut mendampingi, sejumlah pengurus dan Dewan Sepuh lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang untuk menyerahkan legalitas organisasi PSHT di bawah kepemimpinan Kangmas Muhammad Taufiq, sesuai keputusan hukum yang sah dari negara,” Ungkap Supriyono.
Legalitas ini mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta Nomor 217 Tahun 2024, serta diperkuat dengan SK terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM yang terbit pada 17 Juli 2025.
Supriyono juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan KEMENKUMHAM RI atas dukungan dan penerbitan kembali legalitas organisasi tersebut, “Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Kemenkumham RI karena telah mengaktifkan kembali Badan Hukum PSHT dengan Ketua Umum Kangmas M. Taufiq,” Jelasnya.
Lebih lanjut, M. Supriyono mengajak seluruh warga PSHT, termasuk yang masih berbeda pandangan, untuk merajut kembali bersatu dalam semangat guyub rukun dalam bingkai persaudaraan, “PSHT tetap satu jangan terpecah belah, kami ingin mengajak saudara-saudara yang berbeda pandangan agar kembali ke rumah besar kita organisasi PSHT yang sudah sah di mata hukum,” Pintanya.
Dengan diterbitkannya SK dari KEMENKUMHAM RI, maka legalitas PSHT dengan Ketua Umum Murdjoko dinyatakan telah berakhir. Selanjutnya Supriyono menegaskan bahwa kantor pusat PSHT tetap berada di Jl. Merak No. 10 Madiun, bukan Jakarta sebagaimana yang diisukan selama ini oleh pihak yang ingin merusak dan memecah belah PSHT.
Saat ini, kepengurusan PSHT Cabang Lamongan di bawah kepemimpinan Kang mas M.Supriyono siap membangun komunikasi, komitmen dan merangkul kembali saudara PSHT yang ada ranting dan Rayon untuk bersatu guyup rukun, “Setelah ini, kami juga akan bersilaturahmi ke Polres dan Kodim 0812 Lamongan untuk menyerahkan dokumen legalitas yang sama,” Pungkasnya.
Sementara itu, Bakesbangpol Lamongan, Zainul, menyambut baik langkah ini sebagai bentuk komunikasi dan koordinasi yang sehat antara organisasi masyarakat dengan pemerintah, “Kami mengapresiasi PSHT Cabang Lamongan yang telah secara resmi menyampaikan laporan keberadaannya dan menyerahkan dokumen legalitas kepada Bakesbangpol,” Ujar Zainul dengan singkat.*[]
Penulis : Bagas
Editor : Ismail Abas
Sumber Berita: KLIKINDONESIA











