Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Jangan ‘Coba-Coba’ Kriminalisasi Jurnalis Yang Beritikad Baik!

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINDONESIA — Di tengah maraknya laporan dan pengaduan terkait pemberitaan Pers, masih banyak aparat penegak hukum, pejabat dan masyarakat yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik. Akibatnya, karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang kerap diperlakukan layaknya pelanggaran Pidana.

Ketua Umum PJI-Persatuan Jurnalis Indonesia, Hartanto Boechori melalui siaran WhatsApp kepada Anggota PJI, Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB, menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena isi pemberitaan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur penyelesaian yang tepat adalah melalui mekanisme pers, yaitu mengajukan hak jawab ke redaksi media yang memuat berita, atau mengadukan ke organisasi pers tempat jurnalis atau medianya bernaung, atau mengadukan ke Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang menangani sengketa Pers.

___________________________

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hartanto Boechori:

_”Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan Pers”._

_”Kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers; minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers”._

_”Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondisi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers”._

_”Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP Penghentian Penyelidikan”._ 

_”Polisi/Penyidik/Penyelidik, saya harap tidak mempermainkan Hukum dengan cara, ‘coba-coba’ “._

___________________________

Wartawan Utama Tokoh Pers Nasional itu juga mengingatkan bahwa ada Kesepakatan Bersama/MoU Kapolri-Ketua Dewan Pers serta Perjanjian Kerja Sama Polri-Dewan Pers. Dan Penegak Hukum Polri wajib memahami serta menjalankan. Bila ada laporan atau Pengaduan Masyarakat terkait pemberitaan, seharusnya ditolak dan diarahkan ke jalur penyelesaian sesuai mekanisme Pers

Pemimpin kharismatik itu mengingatkan semua pihak, baik masyarakat, pejabat, maupun aparat, agar menghormati kebebasan Pers yang dijamin undang-undang, demi terciptanya iklim jurnalistik yang sehat, profesional dan bertanggung jawab. Ditekankan agar semua pihak tidak mencoba-coba mengkriminalisasi Jurnalis yang beritikad baik.*[]

Penulis : Hari Eko Siswanto

Editor : Wina

Sumber Berita: KLIKINDONESIA

Berita Terkait

UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya 
Simbol Persatuan, Pohon Beringin dari PJI Bojonegoro Warnai HJB ke-348
Ketua DPRD Bojonegoro Resmi Dinobatkan Sebagai Pemimpin Inovatif Asia
Kebakaran Hebat Landa Kilang PT TPPU Jenu – Tuban, Warga Panik dan Cari Tempat Aman
Kemenag Tuban & BWI Gelar Sosialisasi Wakaf Produktif dan Wakaf Uang
Sekretariat DPRD Bojonegoro Gelar Konsolidasi Bersama Awak Media, Guna Perkuat Sinergi
Rapat Komisi B DPRD Bojonegoro Soroti Pengelola Minyak Blok Cepu Bisa Lebih Bermanfaat Bagi Masyarakat
Kemenag Tuban Bersama Pemkab Gelar Rapat Persiapan Hari Santri 2025

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:07 WIB

UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya 

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Simbol Persatuan, Pohon Beringin dari PJI Bojonegoro Warnai HJB ke-348

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Ketua DPRD Bojonegoro Resmi Dinobatkan Sebagai Pemimpin Inovatif Asia

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kilang PT TPPU Jenu – Tuban, Warga Panik dan Cari Tempat Aman

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Kemenag Tuban & BWI Gelar Sosialisasi Wakaf Produktif dan Wakaf Uang

Berita Terbaru