Komisi A DPRD Bojonegoro dan DPMD Gelar Rapat Bahas Pelaksanaan PAW Kepala Desa 2025

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, KLIKINDONESIA – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa tahun 2025, di ruang rapat Komisi A, Pada Rabu (20/08/2025).

Rapat dipimpin oleh Choirul anam ini berlangsung hangat membahas aspek penting untuk memastikan proses PAW berjalan demokratis, aman, dan transparan.

Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal meskipun masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, “Kami tetap bersurat ke provinsi, tapi proses PAW tetap berjalan. Prinsipnya, legal formal tetap kami pegang, dan semua tahapan akan dikawal oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan potensi gugatan,” Ungkap Machmuddin.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan dalam proses PAW ini ada dua cara yaitu dengan musyawarah mufakat dan pemilihan langsung yang diwakili kepala keluarga. Dari 21 Desa yang bisa menyelenggarakan hanya 19,karena 2 Desa yaitu Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo dan Desa Kuncen Kecamatan padangan belum ingkrah masalah hukumnya.

masi menurut Machmuddin, ada 6 desa yang melakukan pemilihan kepala desa dengan cara musyawarah mufakat yaitu :

1.Desa kapas Kecamatan kapas.

2.Desa Sugiwaras Kecamatan Sugiwaras

3.Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro

4.Desa jumok Kecamatan Ngraho

5.Desa Bulaklo Kecamatan Balen

6.Desa Dengok Kecamatan Padangan.

 

Desa-desa ini dikarenakan masa jabatan kurang dari 2 tahun.

 

Sedangkan yang melaksanakan PAW dengan cara dipilih diwakili kepala keluarga ada 13 desa yaitu :

1.Desa Bungur Kecamatan Kanor.

2.Desa Kalicilik Kecamatan Sukosewu.

3 Desa Deling Kecamatan Sekar

4 Desa punggur Kecamatan Purwosari.

5.Desa Lebaksari Kecamatan Baureno

6.Desa Sumbangtimun Kecamatan Trucuk.

7.Desa Purworejo Kecamatan padangan

8.Desa Miyono Kecamatan sekar.

9.Desa Jawik Kecamatan Tambakrejo

10.Desa Setren Kecamatan Ngasem

11.Desa Mojorejo Kecamatan Kedungadem

12.Desa Bandungsawit Kecamatan Gayam.

13.Desa Tebon Kecamatan Padangan.

 

“Masa jabatan untuk di 13 Desa ini masih diatas 2 tahun,” Jelas Machmudin.

 

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyoroti soal teknis pemilihan tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam PAW. Ia menekankan perlunya kejelasan pedoman agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun klaim sepihak, “Misalnya di desa besar seperti Sukorejo yang penduduknya 6.000 jiwa tentu berbeda dengan desa kecil berpenduduk 2.000. Siapa yang layak diundang sebagai tokoh. Apakah imam masjid, takmir, atau tokoh RT. Ini perlu kejelasan agar tidak muncul konflik,” Tegas Choirul Anam.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Komisi A, Mustakim, mengusulkan perlunya kajian mendalam tentang peta kerawanan sosial di tiap desa yang menggelar PAW. Hal ini dianggap penting agar Pemkab memiliki strategi antisipasi sejak dini, “Ada enam desa yang menurut kami rawan konflik. Maka perlu ada peta kerawanan yang spesifik, termasuk soal siapa yang disebut tokoh masyarakat. Apakah cukup lewat surat edaran, atau harus diatur lewat regulasi resmi,” Ujar Mustakim

Sedangkan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengingatkan agar proses PAW tidak hanya formalitas semata. Ia menekankan perlunya menjaga transparansi dan memberi ruang lebih dari satu calon, agar tidak muncul aklamasi yang terkesan dipaksakan, “Musyawarah mufakat itu baik, tapi jangan sampai jadi jalan pintas untuk melahirkan calon tunggal. Kita harus mengedepankan asas demokrasi dan tetap berpegang pada aturan,” bebernya.

 

Dari pembahasan rapat tersebut, tercatat ada beberapa Desa yang masuk radar pengawasan ketat, di antaranya:

 

1. Desa Sukorejo Kecamatan Kota

2. Desa Bungur Kecamatan Kanor

3. Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras

4. Desa Kapas Kecamatan Kapas

5. Desa Dengok di Kecamatan Padangan

6. Bulaklo Kecamatan Balen

 

Pemkab bersama DPRD Bojonegoro sepakat melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga TNI untuk mengawal proses PAW di lapangan.

Rapat kerja ini menunjukkan keseriusan DPRD dan Pemkab Bojonegoro dalam memastikan PAW Pilkades 2025 berjalan demokratis, aman, dan transparan.

Dengan adanya pengawalan aparat hukum serta peta kerawanan sosial yang matang, diharapkan potensi konflik bisa diminimalisir, dan masyarakat Desa tetap tenang menyambut proses suksesi kepemimpinan di tingkat lokal.*[]

 

 

 

 

Penulis : Hari Eko Siswanto

Editor : Wina

Sumber Berita: KLIKINDONESIA

Berita Terkait

Bupati Bojonegoro dan Forkopimda Sambut Kedatangan Menko PMK dan Jenderal Kesehatan 

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Komisi A DPRD Bojonegoro dan DPMD Gelar Rapat Bahas Pelaksanaan PAW Kepala Desa 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Bupati Bojonegoro dan Forkopimda Sambut Kedatangan Menko PMK dan Jenderal Kesehatan 

Berita Terbaru