BOJONEGORO, KLIKINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mengadakan rapat paripurna yang bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 5 tahun 2023 terkait perubahan pajak daerah dan retribusi daerah. Pada, Rabu (02/07/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Sahudi dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bojonegoro Ka. BUMD dan Undangan lainnya.
Keberadaan Raperda tersebut menjadi agenda penting yang akan menentukan arah kebijakan fiskal daerah, yang pada gilirannya berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bojonegoro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun acara meliputi :
1. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubaha Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi — Fraksi DPRD Atas Penyampaia Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daera Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah da Retribusi Daerah
3. Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi — Fraks DPRD terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupate Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah dan Pembentukan Pansus. *[]
Penulis : Hari Eko Siswanto
Editor : Wina
Sumber Berita: KLIKINDONESIA











