BOJONEGORO, KLIKINDONESIA – Nasib naas yang di alami Warga Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur, bagaimana tidak, sehabis di rampas mobil dum truknya dan di keroyok para oknum Debt Collector, ternyata dalam proses hukum, juga di laporkan balik oleh oknum Debt Collector, dengan di terapkan pasal 352, yang di tangani oleh Polres Bojonegoro, Pada Senin (25/08/2025).
Korban dengan inisial K (48) tahun, kini harus menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, sampai proses hukum selesai. Memang yang dialami korban ini adalah korban kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dan yang menyedihkan di rampasnya mobil dijalan ini, adalah bentuk perbuatan yang melanggar hukum, tapi terlihat tidak adil dengan apa yang di alami korban, sampai wajib lapor dan menjadi terlapor.
Dalam keterangan korban, saat di konfirmasi tim media BRAKO, mengatakan, “Hari ini, hari senin, adalah hari pertama saya absen, atau wajib lapor mas, dan absen lagi besok pada hari Kamis, padahal saya ini korban lo mas, kok bisa jadi terlapor, rasa trauma saya saat di keroyok juga belum selesai mas, malah ini di suruh absen ke Polres Bojonegoro, setiap hari Senin dan Kamis, di saat di keroyok saya juga berontak, tangan saya ada yang ngenai pelaku, tapi tidak mungkin to mas, saya di keroyok kok bisa memukul seenak saya, lha wong tangan dan kaki saya saja di pegangi para pekaku,” Ucap Korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan Kuasa Hukum korban Mohammad Khoirul Fuad, S.H., menjelaskan tentang aturan fidusia dan hukum tentang Debt Collector, “Perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni Debt Collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak para debt collector yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak,” Terangnya.
Masih kuasa hukum Korban “Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan. Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia,” Pungkasnya. *[]
Penulis : Hari Eko Siswanto
Editor : Wina
Sumber Berita: KLIKINDONESIA











