Wartawan Lamongan Diancam Usai Beritakan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, KLIKINDONESIA – Kebebasan Pers di Kabupaten Lamongan – Jawa Timur kembali diuji. Seorang wartawan media online memorandumdisway.id, Syaiful Anam, menjadi korban intimidasi dan ancaman setelah menulis berita dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Lamongan.

Kasus ini mencuat setelah Syaiful resmi melapor ke Polres Lamongan, lantaran dirinya dihadang dan diancam oleh seseorang yang mengaku membackup pihak Dindik.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025, di sebuah warung kopi belakang Plaza Lamongan. Saat itu, Syaiful sedang bersantai bersama tiga rekannya, Ar, Ed, dan Ih, ketika sekelompok orang datang menggunakan mobil. Salah satunya dikenal berinisial R, yang langsung menodongkan permintaan agar berita terkait Program Chromebook dihapus.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (R) datang dan mengatakan dirinya membackup Dinas Pendidikan. Dia minta berita saya ditakedown, bahkan mengancam kalau saya tidak mau menuruti,” ungkap Syaiful kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (07/10/2025).

Berita yang dimaksud berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi”, diterbitkan pada 11 September 2025. Publikasi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook yang dibiayai dari anggaran pendidikan.

Syaiful menegaskan, ancaman tersebut bukan hanya bentuk tekanan pribadi, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers, “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Kalau hal seperti ini dibiarkan, bagaimana nasib wartawan lain. Saya mohon Kapolres Lamongan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum,” Tegasnya.

Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Ir. Handoyo, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan. Menurutnya, apa yang dialami Syaiful merupakan bentuk nyata upaya membungkam suara kritis media. “Ini pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Wartawan dilindungi undang-undang. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum,” Tegas Handoyo.

Surat Laporan Kepolisian dari Wartawan Yang di Ancam

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan menindak siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik, “Kami mengajak seluruh insan pers di Indonesia bersatu menolak segala bentuk tekanan terhadap jurnalis,” Tambahnya.

Secara hukum, tindakan menghalangi tugas wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1), yang menyebut. “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 29 UU ITE jika ancaman dilakukan melalui media elektronik.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut, “Ya, betul. Saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,” Singkatnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan masih rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis daerah yang berani menulis berita kritis. Media ini akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis Indonesia.*[]

Penulis : Bagas

Editor : Ismail Abas

Sumber Berita: KLIKINDONESIA

Berita Terkait

Polisi Buru Pelaku, Pria Tewas Terikat dan Disumpal Plastik di Sukodadi – Lamongan
Operasi Dini Hari di Surabaya, Polisi Amankan 34 Pria dari Sebuah Hotel
Babinsa Kodim Bojonegoro Serentak Gelar Penguatan Bela Negara Kalangan Pelajar SMA/SMK
Polres Tuban Gelar Apel Kebangsaan, Guna Pelihara Situasi Keamanan
Kodim Bojonegoro Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara
Satlantas Polres Bojonegoro Buru Supir Bus Yang Kabur dari Kecelakaan Maut di Desa Ngemplak-Baureno
Dandim Bojonegoro Resmikan Musholla “Sangkan Paran” di Koramil Kanor
Dandim 0813 Bojonegoro Resmikan Musholla di Koramil Kanor

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Polisi Buru Pelaku, Pria Tewas Terikat dan Disumpal Plastik di Sukodadi – Lamongan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Operasi Dini Hari di Surabaya, Polisi Amankan 34 Pria dari Sebuah Hotel

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Babinsa Kodim Bojonegoro Serentak Gelar Penguatan Bela Negara Kalangan Pelajar SMA/SMK

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Polres Tuban Gelar Apel Kebangsaan, Guna Pelihara Situasi Keamanan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:42 WIB

Kodim Bojonegoro Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara

Berita Terbaru