BOJONEGORO, KLIKINDONESIA — Tragedi kekerasan dan perampasan mobil, oleh para oknum debt collector belum ada kejelasan, bukti vidio juga sudah jelas waktu ngeroyok korban, merampas kontak dan membawa mobil korban di utara perempatan Proliman sebelum Alfamart, tepatnya di jalan PUK Plesungan – Kapas, KecamatanKapas, Kabupaten Bojonegoro, sampai Wilayah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur, Kuasa Hukum korban Mohammad Khoirul Fuad, S,H,. minta Keadilan dan angkat bicara soal kejadian itu.
Mohammad Khoirul Fuad, S,H, saat di konfirmasi awak media, Pada Sabtu (30/08/2025) menjelaskan, “Bahwa berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan Nomor. STPL/06/VIII/2025/SPKT/POLSEK KAPAS/POLRES BOJONEGORO tanggal 23 Agustus 2025 klien kami telah melaporkan pihak debt collector yang telah melakukan kekerasan dan perampasan kepada klien kami dengan pasal 368 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP, dan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/139/VIII/RES.1.24/2025/Satreskrim Polres Bojonegoro yang telah kami terima, laporan klien kami telah naik ke tahap penyidikan di tangani langsung oleh unit I satreskrim Polres Bojonegoro namun hingga saat ini terlapor belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkapnya.

“Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2025 klien kami dilaporkan atas tuduhan penganiayaan ringan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/84/VIII/2025/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jatim ditangani oleh unit II satreskrim Polres Bojonegoro dan pada saat itu juga klien kami di periksa sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan ringan pasal 352 KUHP.” Imbuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami Mohammad Khoirul Fuad, S.H. kuasa hukum Kolis, “Yang mulanya sebagai korban kenapa terlalu cepat klien kami di tetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan ringan pasal 352 KUHP, dan kini harus wajib lapor di Polres Bojonegoro, sementara laporan klien kami hingga kini terlapor masih status sebagai saksi belum ada yang ditetapkan tersangka. apabila dilihat dari fakta kejadian klien kami melakukan pembelaan diri (overmacht) pada keadaan memaksa yang menyebabkan klien kami melakukan penganiayaan ringan (mengayunkan tangannya mengenai pipi sebelah kiri dari salah seorang dari empat orang debt collector yang memegangi kedua tangan dan kedua kaki klien kami untuk merampas kunci truk) seharusnya penyidik dapat mempertimbangkan pembelaan diri (overmacht) tersebut.” Jelasnya.
kami kuasa hukum korban menilai ada ketidak berimbangan dalam proses penyidikan, sehingga pada hari Rabu 27 Agustus 2025 kami telah mengadukan permasalahan ini kepada, “Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Bid Propam Polda Jatim, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jatim (irwasdajatim), dan Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim agar dilakukan pengawasan khusus terhadap permasalahan ini.” Ujarnya.
Mohammad Khoirul Fuad, S,H,. Selaku kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak menjadikan pandangan buruk di mata masyarakat, Dimana untuk melawan aksi premanisme yang di lakukan debt collector, yang seharusnya sebagai korban yang melakukan perlawanan harus di lindungi secara hukum, selanjutnya agar masyarakat tidak acuh terhadap keamanan dan ketertiban sekitar, agar juga masyarakat apabila terulang kejadian yang sama tidak main hakim sendiri, dan berani melawan dan melaporkan kejadian serupa ke pihak yang berwajib karena adanya perlindungan hukum bagi korban. *[]
Penulis : Bagas
Editor : Wina
Sumber Berita: KLIKINDONESIA











